UUD 1945 tidak memiliki hubungan langsung dengan "reshuffle kabinet kerja jilid II," tetapi menjadi dasar hukum kewenangan presiden untuk membentuk dan membubarkan kabinet. Istilah "reshuffle Kabinet Kerja Jilid II" merujuk pada perombakan kabinet di era pemerintahan sebelumnya (Presiden Joko Widodo), sedangkan "reshuffle jilid II" yang lebih baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo Su…