Art Original
UUD 1945 dan Perubahan Kabinet Kerja Reshuffle Jilid II
UUD 1945 tidak memiliki hubungan langsung dengan "reshuffle kabinet kerja jilid II," tetapi menjadi dasar hukum kewenangan presiden untuk membentuk dan membubarkan kabinet. Istilah "reshuffle Kabinet Kerja Jilid II" merujuk pada perombakan kabinet di era pemerintahan sebelumnya (Presiden Joko Widodo), sedangkan "reshuffle jilid II" yang lebih baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
UUD 1945 dan Kabinet
Dasar Hukum: Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara," dan "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden".
Kewenangan Prerogatif: Ketentuan ini menegaskan bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, yang juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.
Tujuan: Hak ini memungkinkan presiden untuk menyusun kabinet yang dianggap efektif untuk menjalankan program dan kebijakan pemerintah.
Reshuffle Kabinet Kerja Jilid II (Era Presiden Jokowi)
Konteks: Ini adalah perombakan kabinet yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan merupakan reshuffle kedua pada Kabinet Kerja.
Tujuan: Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan setelah adanya evaluasi kinerja menteri.
Reshuffle Jilid II Kabinet Merah Putih (Era Presiden Prabowo)
Konteks: Ini adalah perombakan kabinet terbaru yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada September 2025.
Dasar: Pelantikan menteri dan wakil menteri yang baru didasarkan pada hak prerogatif presiden, sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Contoh Perubahan: Beberapa posisi yang diubah termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Pemuda dan Olah Raga, serta sejumlah posisi wakil menteri dan kepala badan.
Tidak tersedia versi lain